Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 21 Januari 2012

penjelasan lengkap tentang SOPA DAN PIPA

Sederet kalimat  Help  Stop SOPA dan PIPA terbaca pada sisi kanan bawah dari dashboard wordpress sebagaimana saya kutip di quotation bawah ini.
Help Stop SOPA/PIPA January 10, 2012
You are an agent of change. Has anyone ever told you that? Well, I just did, and I meant it. Normally we stay away from from politics here at the official WordPress project — having users from all over the globe that span the political spectrum is evidence that we are doing our job and […]
Jane Wells
UNTUK LEBIH JELASNYA SILA CEKLIK LINK-SOURCENYA..!
.
Save The Internet
Membaca lebih lengkap tulisan tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) yang kalau lancar rencananya bakal disyahkan menjadi UU (Undang-Undang) pada tanggal 24 Januari tersebut, saya menjadi teringat pada UUITE pasal 27 ayat 1, yaitu mengenai pengekangan kebebasan ber-ekspresi melalui media internet ini.

Jika mengenai UUITE pasa 27 ayat 1 di negeri bernama Indonesia ini kita (saya) dinafikan dengan alasan pelanggaran kesusilaan,  kali ini RUU  SOPA and PIPA  itu dirancang (katanya) dengan alasan hak cipta pun pembajakan.  Mungkin kalau kita (saya) melihat alasan keduanya bisa kita  fahami, akan tetapi ada hal yang tak bisa kita terima begitu saja pada pelaksanaannya.
Dan tatkala menyimak tentang  UUITE pasa 27 ayat 1 kita masih menilai abu-abu mengenai ‘norma kesusilaan‘ yang bisa saja dipermainkan oleh pihak penguasa. Maka para penggerak  SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (the Protect IP Act) tengah menggulirkan “RUU anti pembajakan” di kongres Amerika.
Lalu siapakah para penggerak SOPA serta PIPA itu..? Bukan main-main, mereka adalah perusahaan-perusahaan besar seperti MPAA, yaitu Asosiasi Distributor Film Amerika yang membawahi “Universal Pictures”, “Sony”, “Warner Bros” dan juga “20th Century Fox”. Teman-teman pasti tak asing lagi dengan nama-nama tersebut kan..?
Selain itu ada pula perusahaan besar dalam bidang farmasi yang juga turut mendukungnya. Dan masih ada lagi American Federation of  Musicians, serta Screen Actors’ Guild sebagai bala kurawa pendukung SOPA dan PIPA itu.
Melihat para pendukung besar semacam itu, maka bukan tidak mungkin RUU itu akan ditetapkan  sebagai Undang-Undang jika memenuhi kuorum voting pada tanggal  24 Januari 2012  -yang artinya tinggal 10 hari sejak saya menulis journal ini- ..
Kedua Undang-Undang, baik SOPA pun PIPA  ini memuat tentang  pemberian hak bagi para pemegang hak cipta untuk memblokir  akses situs-situs atau web yang dituduh telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dengan kata lain, ketika sebuah perusahaan pemegang hak cipta (atau bisa juga disebut sebagai provider)  menuduh satu saja pengguna engine-nya  atas pelanggaran hak cipta (seperti mengunggah dan mengunduh video, musik, gambar yang hak ciptanya dia miliki), maka dia berhak menuntut Internet Provider untuk memblokir aksesnya meskipun belum dinyatakan bersalah di pengadilan.

Berkaca kembali pada UUITE pasal 27 ayat1, kita (saya) sebagai pengguna internet  tentu tak akan sanggup membayangkan jika hak sepenuh itu disalahgunakan juga.
Bagaimana mau sanggup membayangkan, lah wong   masih sebatas pada  UU hak cipta dan penyensoran yang telah ada saja (tanpa ditambah PIPA dan SOPA), toh  sudah terjadi beberapa tindakan yang tak masuk diakal kita lho.
Sebut saja  satu kejadian menyangkut hal semacam ini adalah sebagaimana yang menimpa seorang pengunggah video youtube. Bahwa sang pengunggah mempublis gambar aktivitas seorang bayi dengan menyertakan mainan yang mengeluarkan bunyi lagu, maka dia dituntut atas nama hak cipta lagu tersebut.  Hemmm, sungguh ironis bukan..?
Menyangkut SOPA and PIPA sejauh yang saya tahu bahwa ketika  kita sebagai pengguna telah  terbukti melakukan pelanggaran hak cipta , maka kita akan  dikenakan 5 tahun hukuman penjara. Hal ini juga termasuk pada akting menyanyikan lagu-lagu yang memiliki hak cipta, sebagaimana yang pernah dilakukan Justin Beiber di Youtube hingga membuatnya sekarang menjadi penyanyi terkenal itu.
Untuk ilustrasi lebih jelasnya mungkin bisa saya contohkan sebagai berikut;
Ilustrasi pertama,
Seperti Shinta dan Jojo, maka ada seorang perempuan ayu dan kenes berkeinginan  merekam suaranya demi menyanyikan lagunya Beyonce, Single Ladies (Put A Ring On It). Karena perempuan kenes itu memanglah memiliki tabiat narsis akut, maka diunggahlah rekaman suara itu  ke media blog yang menggunakan engine wordpress  beralamatkan di perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com.
Kemudian sang pemilik hak cipta lagu Single Ladies (Put A Ring On It) itu  -bisa jadi Beyonce sendiri dan atau Columbia Records-  melakukan razia pembajak. Berikutnya ditemukanlah  bahwa lagu Single Ladies dinyanyikan oleh ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’ tanpa melalui perijinan terlebih dahulu. Maka, si Beyonce dan Columbia Records syah untuk melaporkan ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’ dan juga wordpress  ke pengadilan. WordPress terancam ditutup, dan tidak hanya itu ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’-pun terkena imbas  hukuman penjara.
Ilustrasi kedua,
Seorang laki-laki yang sangat ngefans  dengan NKOTB  menonton konsernya ketika manggung di Jakarta-Indonesia. Karena teramat ngefans maka sang lelaki itupun selanjutnya mengabadikan momen indah tersebut pada  kamera HPnya kedalam bentuk rekaman video.
Saking girangnya  bisa nonton NKOTB secara live, sang lelaki itu lalu heboh  mengunggah video rekaman HP pribadinya ke Youtube, lengkap dengan background suara sang lelaki  yang ikut menyanyi sepanjang konser. Lantas NKOTB alias New Kids On The Block dan manajernya berniat menyapu bersih pembajak. Dannnnn…. dijumpailah video konsernya yang diunggah oleh lelaki heboh itu di situs youtube tanpa izin. Maka cerita selanjutnya tak jauh dari  ilustrasi pertama: Youtube terancam ditutup dan  sang lelaki heboh itu terkena hukuman penjara.
Begitulah dua ilustrasinya. Melihat permasalahan ini entah adalah sebuah perpolitikan ataukah sekedar peraturan yang murni di-undang-kan, secara pribadi saya tak mau ambil pusing, hanya saja ada hal yang musti digarisbawahi bahwa hal ini sangat bisa dikategorikan sebagai bagian dari CAPITALISM melawan PEOPLE!
Kapitalisme tak jauh dari sistem yang dibangun  ‘manusia’  untuk merampok segala sumber rejeki “kemanusiaan”, entah produk manusia ataupun bahkan yang berasal dari Tuhan sekalipun bakal diniatkan menjadi milik sendiri. Mereka membikin perangkat yang namanya property (hak milik), priority (hak  yang diutamakan), dan privacy (hak khusus). Produk yg dihasilkannyapun berragam, bisa jadi Patent, Copy Right, Pasar Bebas, ataupun Riba. Sedangkan sikap yang dihasilkan berupa  Control dan Fasisme.
Sementara  ‘People’  adalah sekelompok  manusia yang secara alami membangun peradaban berazaskan kebersamaan, bersepakat seoptimal mungkin untuk berbagi (sharing). Produk yang diciptakan adalah sikap kasih-sayang  serta gotong-royong (cooperate). Mewujud didalam adat ataupun sikap.

STOP THE SOPA ACT!
Dalam hal SOPA dan PIPA ini, ternyata ada beberapa person pun korporasi baik di bidang hiburan, obat/farmasi, dan lain sebagainya  mengumandangkan satu gerakan yang didukung elit politik serakah bin kemaruk. Mereka  tengah memaksakan Rancangan Undang Undang  yang bisa melindungi “sikap kapitalistik”nya  itu. Dan itu dilakukan pada  kongres Amerika sana. Namun hal yang PERLU KITA SADARI, karena ini menyangkut dunia per-internet-an yang artinya dunia maya tak kenal batas, maka bisa didefinisikan bahwa kelompok pun kumpulan yang berniat  menguasai internet itu tak hanya akan menguasai Amerika saja, lebih dari itu  adalah dunia. Ya,  semoga teman-teman disini juga sepakat serta sependapat  kalau  Internet adalah juga Dunia…!
Demi menyikapi pemikiran semacam  ini,  sekiranya hal menyangkut Undang-undang SOPA dan PIPA ini terjadi, tak pelak  Anda, saya, dan kita semua  tak sekadar tidak mampu bernarsis-ria lagi, ber-OOT ria kembali, ber-Lebay bersama, mengumbar Curcol, pun bercuap Galau. Jika Undang-Undang itu disyahkan, bukan tidak mungkin aktivitas penting lain yang itu dilakukan di dunia maya bernama internet akan semakin dipersempit. Dan lebih dari itu semua, hal  ini juga bakal mengembalikan laptop pun desktop Anda menjadi mesin ketik biasa.
Jadi, kepada siapa Anda akan berpihak…?
Jika tidak  menginginkan keterbelengguan, saya rasa tak ada salahnya mendukung sebuah  PETITION yang telah dibuat.  Maka bagi Anda teman-teman tercintaku semua yang ingin berpartisipasi bisa saja menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut;
  1. http://americancensorship.org  Caranya dengan mengisi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
  2. http://www.avaaz.org/en/save_the_internet_d/?tta Caranya hampir sama, yaitu dnegan memasukkan email, nama, serta kode pospada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
  3. http://sopastrike.com
Sebagai tambahan informasi, waktu Stop SOPA dan PIPA  hanya tinggal 10 hari lagi sejak saya menulis journal ini, yaitu hanya sampai batas Undang-Undang mau ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2012. [uth]

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komennya ya..