Sederet kalimat Help Stop SOPA dan PIPA terbaca pada sisi kanan bawah dari dashboard wordpress sebagaimana saya kutip di quotation bawah ini.
Help Stop SOPA/PIPA January 10, 2012You are an agent of change. Has anyone ever told you that? Well, I just did, and I meant it. Normally we stay away from from politics here at the official WordPress project — having users from all over the globe that span the political spectrum is evidence that we are doing our job and […]Jane WellsUNTUK LEBIH JELASNYA SILA CEKLIK LINK-SOURCENYA..!
.
‘
Membaca
lebih lengkap tulisan tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) yang kalau
lancar rencananya bakal disyahkan menjadi UU (Undang-Undang) pada
tanggal 24 Januari tersebut, saya menjadi teringat pada UUITE pasal 27 ayat 1, yaitu mengenai pengekangan kebebasan ber-ekspresi melalui media internet ini.
Jika mengenai UUITE pasa 27 ayat 1 di negeri bernama Indonesia ini kita (saya) dinafikan dengan alasan “pelanggaran kesusilaan“, kali ini RUU SOPA and PIPA itu
dirancang (katanya) dengan alasan hak cipta pun pembajakan. Mungkin
kalau kita (saya) melihat alasan keduanya bisa kita fahami, akan tetapi
ada hal yang tak bisa kita terima begitu saja pada pelaksanaannya.
Dan tatkala menyimak tentang UUITE pasa 27 ayat 1 kita masih menilai abu-abu mengenai ‘norma kesusilaan‘ yang bisa saja dipermainkan oleh pihak penguasa. Maka para penggerak SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (the Protect IP Act) tengah menggulirkan “RUU anti pembajakan” di kongres Amerika.
Lalu
siapakah para penggerak SOPA serta PIPA itu..? Bukan main-main, mereka
adalah perusahaan-perusahaan besar seperti MPAA, yaitu Asosiasi
Distributor Film Amerika yang membawahi “Universal Pictures”, “Sony”,
“Warner Bros” dan juga “20th Century Fox”. Teman-teman pasti tak asing
lagi dengan nama-nama tersebut kan..?
Selain itu ada pula perusahaan besar dalam bidang farmasi yang juga turut mendukungnya. Dan masih ada lagi American Federation of Musicians, serta Screen Actors’ Guild sebagai bala kurawa pendukung SOPA dan PIPA itu.
Melihat
para pendukung besar semacam itu, maka bukan tidak mungkin RUU itu akan
ditetapkan sebagai Undang-Undang jika memenuhi kuorum voting pada
tanggal 24 Januari 2012 -yang artinya tinggal 10 hari sejak saya menulis journal ini- ..
Kedua Undang-Undang, baik SOPA pun PIPA ini memuat tentang pemberian hak bagi para pemegang hak cipta
untuk memblokir akses situs-situs atau web yang dituduh telah
melakukan pelanggaran hak cipta. Dengan kata lain, ketika sebuah
perusahaan pemegang hak cipta (atau bisa juga disebut sebagai provider) menuduh satu saja pengguna engine-nya
atas pelanggaran hak cipta (seperti mengunggah dan mengunduh video,
musik, gambar yang hak ciptanya dia miliki), maka dia berhak menuntut
Internet Provider untuk memblokir aksesnya meskipun belum dinyatakan
bersalah di pengadilan.
Berkaca
kembali pada UUITE pasal 27 ayat1, kita (saya) sebagai pengguna
internet tentu tak akan sanggup membayangkan jika hak sepenuh itu
disalahgunakan juga.
Bagaimana mau sanggup membayangkan, lah wong
masih sebatas pada UU hak cipta dan penyensoran yang telah ada saja
(tanpa ditambah PIPA dan SOPA), toh sudah terjadi beberapa tindakan
yang tak masuk diakal kita lho.
Sebut saja satu kejadian menyangkut hal semacam ini adalah sebagaimana
yang menimpa seorang pengunggah video youtube. Bahwa sang pengunggah
mempublis gambar aktivitas seorang bayi dengan menyertakan mainan yang
mengeluarkan bunyi lagu, maka dia dituntut atas nama hak cipta lagu tersebut. Hemmm, sungguh ironis bukan..?
Menyangkut SOPA and PIPA sejauh yang saya tahu bahwa ketika kita sebagai pengguna telah terbukti
melakukan pelanggaran hak cipta , maka kita akan dikenakan 5 tahun
hukuman penjara. Hal ini juga termasuk pada akting menyanyikan lagu-lagu
yang memiliki hak cipta, sebagaimana yang pernah dilakukan Justin
Beiber di Youtube hingga membuatnya sekarang menjadi penyanyi terkenal
itu.
Untuk ilustrasi lebih jelasnya mungkin bisa saya contohkan sebagai berikut;
Ilustrasi pertama,
Seperti Shinta dan Jojo, maka ada seorang perempuan ayu dan kenes berkeinginan merekam suaranya demi menyanyikan lagunya Beyonce, Single
Ladies (Put A Ring On It). Karena perempuan kenes itu memanglah
memiliki tabiat narsis akut, maka diunggahlah rekaman suara itu ke
media blog yang menggunakan engine wordpress beralamatkan di perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com.
Kemudian sang pemilik hak cipta lagu Single Ladies (Put A Ring On It) itu -bisa jadi Beyonce sendiri dan atau Columbia Records-
melakukan razia pembajak. Berikutnya ditemukanlah bahwa lagu Single
Ladies dinyanyikan oleh ‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’
tanpa melalui perijinan terlebih dahulu. Maka, si Beyonce dan Columbia
Records syah untuk melaporkan
‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’ dan juga wordpress
ke pengadilan. WordPress terancam ditutup, dan tidak hanya itu
‘perempuankenesnarsis[dot]worpress[dot]com’-pun terkena imbas hukuman
penjara.
Ilustrasi kedua,
Seorang laki-laki yang sangat ngefans
dengan NKOTB menonton konsernya ketika manggung di Jakarta-Indonesia.
Karena teramat ngefans maka sang lelaki itupun selanjutnya mengabadikan
momen indah tersebut pada kamera HPnya kedalam bentuk rekaman video.
Saking
girangnya bisa nonton NKOTB secara live, sang lelaki itu lalu heboh
mengunggah video rekaman HP pribadinya ke Youtube, lengkap dengan
background suara sang lelaki yang ikut menyanyi sepanjang konser.
Lantas NKOTB alias New Kids On The Block
dan manajernya berniat menyapu bersih pembajak. Dannnnn…. dijumpailah
video konsernya yang diunggah oleh lelaki heboh itu di situs youtube
tanpa izin. Maka cerita selanjutnya tak jauh dari ilustrasi pertama: Youtube terancam ditutup dan sang lelaki heboh itu terkena hukuman penjara.
Begitulah
dua ilustrasinya. Melihat permasalahan ini entah adalah sebuah
perpolitikan ataukah sekedar peraturan yang murni di-undang-kan, secara
pribadi saya tak mau ambil pusing, hanya saja ada hal yang musti
digarisbawahi bahwa hal ini sangat bisa dikategorikan sebagai bagian
dari CAPITALISM melawan PEOPLE!
Kapitalisme tak jauh dari sistem yang dibangun ‘manusia’ untuk merampok segala sumber rejeki “kemanusiaan”,
entah produk manusia ataupun bahkan yang berasal dari Tuhan sekalipun
bakal diniatkan menjadi milik sendiri. Mereka membikin perangkat yang
namanya property (hak milik), priority (hak yang diutamakan), dan privacy
(hak khusus). Produk yg dihasilkannyapun berragam, bisa jadi Patent,
Copy Right, Pasar Bebas, ataupun Riba. Sedangkan sikap yang dihasilkan
berupa Control dan Fasisme.
Sementara ‘People’
adalah sekelompok manusia yang secara alami membangun peradaban
berazaskan kebersamaan, bersepakat seoptimal mungkin untuk berbagi
(sharing). Produk yang diciptakan adalah sikap kasih-sayang serta
gotong-royong (cooperate). Mewujud didalam adat ataupun sikap.
- STOP THE SOPA ACT!
Dalam
hal SOPA dan PIPA ini, ternyata ada beberapa person pun korporasi baik
di bidang hiburan, obat/farmasi, dan lain sebagainya mengumandangkan
satu gerakan yang didukung elit politik serakah bin kemaruk. Mereka
tengah memaksakan Rancangan Undang Undang yang bisa
melindungi “sikap kapitalistik”nya itu. Dan itu dilakukan pada kongres
Amerika sana. Namun hal yang PERLU KITA SADARI, karena ini menyangkut
dunia per-internet-an yang artinya dunia maya tak kenal batas, maka bisa
didefinisikan bahwa kelompok pun kumpulan yang berniat menguasai
internet itu tak hanya akan menguasai Amerika saja, lebih dari itu adalah dunia. Ya, semoga teman-teman disini juga sepakat serta sependapat kalau Internet adalah juga Dunia…!
Demi menyikapi pemikiran semacam ini, sekiranya hal menyangkut Undang-undang SOPA dan PIPA
ini terjadi, tak pelak Anda, saya, dan kita semua tak sekadar tidak
mampu bernarsis-ria lagi, ber-OOT ria kembali, ber-Lebay bersama,
mengumbar Curcol, pun bercuap Galau. Jika Undang-Undang itu disyahkan,
bukan tidak mungkin aktivitas penting lain yang itu dilakukan di dunia
maya bernama internet akan semakin dipersempit. Dan lebih dari itu
semua, hal ini juga bakal mengembalikan laptop pun desktop Anda menjadi
mesin ketik biasa.
Jadi, kepada siapa Anda akan berpihak…?
Jika
tidak menginginkan keterbelengguan, saya rasa tak ada salahnya
mendukung sebuah PETITION yang telah dibuat. Maka bagi Anda
teman-teman tercintaku semua yang ingin berpartisipasi bisa saja
menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut;
- http://americancensorship.org Caranya dengan mengisi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
- http://www.avaaz.org/en/save_the_internet_d/?tta Caranya hampir sama, yaitu dnegan memasukkan email, nama, serta kode pospada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
- http://sopastrike.com
Sebagai tambahan informasi, waktu Stop SOPA dan PIPA
hanya tinggal 10 hari lagi sejak saya menulis journal ini, yaitu hanya
sampai batas Undang-Undang mau ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2012. [uth]
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komennya ya..